BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kabar ada banyak PNS di Pemko Pekanbaru eksodus ke Pemprov Riau, sudah ditanggapi berbagai pihak, terutama pejabat tinggi di lingkungan Pemko Pekanbaru sendiri.
Keterlibatan PNS dalam politik praktis dalam Pilkada serentak beberapa waktu lalu menjadi penyebabnya. Namun tidak semudah itu bagi PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, untuk pindah bekerja ke Pemprov Riau.
“Tidak bisa sembarangan, mereka harus mengundurkan diri dulu sebagai pekerja di Pemko Pekanbaru,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (03/03/2017).
Dia menambahkan, selain itu Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sendiri tidak serta merta menerima. Apalagi secara prosedural, Gubernur Riau lah yang punya wewenang untuk menentukan apakah pejabat yang eksodus itu bisa diterima atau tidak.
Baca: PNS Pemko Pekanbaru Eksodus, BKD Riau: Belum Ada
Mekanisme standarnya, kata Ikwan Ridwan, harus ada pernyataan resmi dari PNS bersangkutan, bahwa dirinya keluar dari Pemko Pekanbaru. Selanjutnya mencantumkan surat permohonan untuk pindah ke Pemprov Riau melalui BKD.
“Permohonan itu akan diteruskan ke asisten, kepala BKD, Sekdaprov Riau, baru Gubernur Riau. Itu pun belum tahu pak Gubernur mau terima,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar eksodus PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru erat kaitan dengan dukungan suara yang diberikan pada saat Pilkada serentak kemarin.
Baca: PNS Pemko Pekanbaru Eksodus, Pemprov Jangan Sembarang Terima Pejabat
PNS yang tidak mendukung Firdaus-Ayat, memilih untuk meninggalkan pekerjaan di Pemko Pekanbaru ketimbang dicampakkan. Pada saat Pilkada lalu, juga ada banyak PNS yang mendukung Destrayani Bibra. PNS inilah yang dikabarkan eksodus ke Provinsi Riau.
Penulis: Melba Ferry Fadly