BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap dampingi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam menjalani proses hukum kasus pungli. Saat ini oknum PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kasusnya akan mulai sidang.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Kita pada prinsipnya sesuai dengan aturan hukum. Kita hormati proses hukum. Kalau perlu pendampingan akan kita dampingi. Kalau tidak, tidak kita dampingi,” sebutnya, Senin (15/05/2017).
Saat ini M Noer sampaikan pohak Pemko menghormati proses hukum yang sedang berlanjut. “Kita hormati. Nanti baru ada tindakan. Kalau sekarang ditahan itu statusnya non aktif. Apalagi ada ketentuan baru 46 kali dalam setahun tidak masuk bisa dipecat,†sebutnya.Â
Sementara oknum PNS tersebut masih menerima haknya seperti gaji. “Sampai hari ini berjalan haknya. Karena belum ada inkrah (di pengadilan). Kalau sudah keputusan sidang nanti baru mengikuti aturan kepegawaian,†sebutnya.Â
Seandainya oknum PNS tersebut divonis bebas, M Noer sampaikan tetap ada sanksi menanti. “Kita sesuaikan, karena ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat itu pemberhentian,” sebutnya.Â
Sebagai informasi dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungli pengurusan kartu identitas kependudukan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim sapu bersih (saber) pungli. Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PNS aktif di Disdukcapil Pekanbaru. (bpc2)