BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Dalam rangka pengawasan bahan makanan maupun produk-produk kadaluarsa yang bisa merugikan masyarakat Inhil, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Indragiri Hilir (Inhil), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil didampingi Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) melaksanakan sidak di 2 swalayan-swalayan yang ada di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil untuk menghindari adanya beredar produk-produk kadaluarsa beredar dipasaran.
Sidak tersebut langsung dipimpin Kadinkes Inhil, Alvi Furwanti A dan Kadiaperindag Inhil, Fahrolrozy.
Ada beberapa jenis makanan yang Dinkes dan Disperindag Inhil amankan karena sudah kadaluarsa, tidak mencantum Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menerakan batas kadaluarsa, dan selain itu kemasan tidak utuh seperti kaleng minuman yang penyek-penyek.
“Untuk saat ini, swalayan masih dalam keadaan bagus, walaupun ada temuan dibeberpa dan setelah dilakukan penemuan ini kita akan melakukan pemberitahuan kepada pemilik toko,” ungkap Kadisperindag Inhil, Fahrolrozy.
Sementara itu, Kadinkes Inhil, Alvi Furwanti A mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melihat dari IRT (Industri Rumah Tangga) dan serta komposisi makanan yang dijual di swalayan.
“Kita hanya mengecek saja, namun tindakan kita tidak berwenang,” tuturnya singkat.
Sementara itu, Badan Pengawasan Obatan Makanan (BPOM) Rica Tuslina menuturkan pihaknya mengamankan 8 jenis makanan kemasan dari 2 tokk yang telah rusak
“(Yang rusak, red) Tidak boleh dijual hal seperti itu oleh toko, itu mestinya dimusnahkan tidak boleh dijual,” pungkasnya. (Adv/Pemkab/ezy).