BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Potensi 360 ribu tenaga kerja sektor sawit diprediksi akan hilang jika memang revisi PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan mengelolaan ekosistem gambut jadi dilakukan.
Hal ini disampai oleh Sekretaris Jendral Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Adi Daryanto saat diskusi pelaku usaha perkebunan dan kehutanan, di Hotel Grand Elite Pekanabru, Kamis (26/03/2015).
Dia menjelaskan dari sektor ekonomi, bukan hanya 360 ribu tenaga kerja yang akan dipangkas. Potensi devisa sawit sebesar Rp 136 triliun, dan ekspor US dolar 6 milyar juga akan hilang.
Dilemanya, jika PP nomor 71 ini tetap dipertahankan, maka sektor kehutanan akan juga berpotensi kehilangan investasi Rp 103 triliun, lapangan pekerjaan sebanyak 300 ribu orang dan negara akan kehilangan devisa Rp 5,6 milyar. “Makanya saya bilang. Dalam hal ini pemerintah sebagai simbol negosiasi, antara pengusaha dan masyarakat,” ujar Adi.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal ini pemerintah secara leluasa melimpahkan kepada asosiasi dan pengusaha perkebunan sawit untuk mempertimbangkan hal tersebut.”Kita akan menunggu hasil rekomendasinya. Baru kita pertimbangkan soal revisinya,” tambahnya.
Sementara itu Kasi Pembinaan Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Riau Sri Ambar Kusumawati mengatakan luas lahan sawit di Riau saat ini tidak kurang dari 2,4 juta hektar. Kerusakan lahan gambut di Riau tentunya harus disikapi secara bijaksana.
Menurutnya, pemerintah sudah mengatur bagaimana pengusaha bisa beroperasi atau mengekspansi usahanya di lahan gambut. “Sudah lama memang terjadi praktek-praktek usaha di lahan gambut di kedalaman 3 meter,” katanya. (melba)