BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menyikapi kantong plastik berbayar yang sudah dimulai pada tanggal 21 Februari kemarin, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz ST mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, upaya pemerintah dalam rangka mengurangi limbah plastik akan semakin terbantu. “Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan kantong plastik, ” katanya.
Politisi Nasional Demokrat (NasDem) tersebut menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilainya sudah berinisiatif membuatkan aturan tersebut. Dirinya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk menerapkan peraturan tersebut.
(Baca : Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Pedagang khawatir Konsumen Komplen)
“Kepada para pengusaha kami juga menghimbau agar memberikan dukungan dan menjalankannya dengan harapan respons masyarakat juga positif,†sambungnya.
Selain itu, untuk menerapkan peraturan plastik tersebut, Kota Pekanbaru melalui dinas terkait harus melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat. Baik sosialisasi melalui maupun poster yang di pajang di toko-toko.
“Hal ini perlu dilakukan agar konsumen mengerti dampak negatif limbah plastik bagi lingkungan,†tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pedagangan Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyarankan bahwa kepada masyarakat yang akan berbelanja seharusnya membawa tas belanja sendiri.
“Karena plastik ini berbayar Rp 500, jika ada masyarakat tidak ingin membeli kantong dan untuk mengatasi hal itu, ketika masyarakat hendak berbelanja di swalayan, kami sarankan konsumen membawa tas belanja sendiri,” katanya.
( Baca :Terapkan Plastik Berbayar, Pengusaha Diminta Tempelkan Stiker Pemberitahuan)
Dirinya sendiri mendukung seratus persen terkait kebijakan kantong plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, hal tersebut juga bisa mendidik masyarakat melalui program lingkungan bersih dan hijau.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 pemerintah kota berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Sebelumnya, 17 kota akan menerapkan hal tersebut yaitu Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Papua.
Dari 17 kota tersebut, dilakukan penambahan sebanyak lima kota lagi yakni Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta yang akan berkomitmen menerapkan kantong plastik berbayar. (iqbal)