BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pada tanggal 21 Februari kemarin, kebijakan pengenaan biaya kantong plastik berbayar mulai diterapkan di Kota Pekanbaru. Pekanbaru sendiri menjadi salah satu kota dari 22 kota yang menerapkan hal tersebut.
Menurut keterangan Kepala Bidang Pedagangan Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman menyarankan bahwa kepada masyarakat yang akan berbelanja seharusnya membawa tas belanja sendiri.
( Baca :Â BLH: Lebih Banyak Sampah Plastik Daripada Ikan di Laut)
“Karena plastik ini berbayar Rp 500, jika ada masyarakat tidak ingin membeli kantong dan untuk mengatasi hal itu, ketika masyarakat hendak berbelanja di swalayan, kami sarankan konsumen membawa tas belanja sendiri,” katanya, Senin (22/2/2016).
Dirinya sendiri mendukung seratus persen terkait kebijakan kantong plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, hal tersebut juga bisa mendidik masyarakat melalui program lingkungan bersih dan hijau.
( Baca Juga : Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, Siapkah Riau?)
Kata Irba, kebijakan kantong plastik berbayar ini tidak dinilai dari berapa uang yang dikeluarkan konsumen, tetapi lebih kepada mengingatkan masyarakat tentang edukasi yang ada pada kebijakan tersebut.
Ia melanjutkan, untuk tidak menimbulkan gejolak di dalam masyarakat, maka pengusaha harus menempelkan stiker pengumuman untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang kebijakan plastik yang berbayar
“Pengusaha sudah dapat menempelkan stiker pengumuman soal penggunaan kantong plastik berbayar. Kita dari Disperindag saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi memperkenalkan kebijakan ini kepada masyarakat dan swalayan,” lanjut Irba.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 pemerintah kota berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik. Sebelumnya, 17 kota akan menerapkan hal tersebut yaitu Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Papua.
Dari 17 kota tersebut, dilakukan penambahan sebanyak lima kota lagi yakni Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta yang akan berkomitmen menerapkan kantong plastik berbayar.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih, mengatakan kebijakan bayar kantong plastik saat berbelanja itu agar masyarakat bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.
Dia juga menyebutkan tumpukan sampah kantong plastik diakui mengalami pengingkatan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Tentu saja dari jumlah tumpukan itu ada sebanyak 95 persen kantong plastik yang mendominasi.
Penulis : Iqbal
Â