BERTUAHPOS.COM(BPC).PEKANBARU – Sekretariat Pengaduan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sudah ada di Balai Penegkan Hukum Sumatera di Medan, Sumatera Utara. Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, meresmikan unit ini dihadiri seluruh pejabat seksi Balai Gakum se-Sumatera dari Dinas Kehutanan sampai Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Hadir pula Perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), dan lain-lain.
Rosa mengatakan, selama ini pengaduan sudah banyak diterima di daerah baik di Dinas Kehutanan maupun dinas lain. Namun, katanya, masih belum terorganisir dengan baik. Dengan pembukaan sekretariat Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera ini, laporan dari masyarakat bisa terpantau.
Jika ada pengaduan bukan lingkungan hidup dan kehutanan, katanya, tetap diregistrasi di, kemudian diserahkan pada instansi terkait. Masyarakat yang mengadukan kejadian atau temuan, katanya, juga bisa mengikuti perkembangan di Sekretariat Balai Gakum. Mereka, bisa melihat sejauh mana pengaduan ditangani.
Pelapor bisa tahu sejauh mana perkembangan kasus ini, katanya, wujud keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. Selama ini, katanya, kasus terbesar masuk ke Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, antara lain konflik masyarakat soal tanah adat, konflik teretori dalam kawasan taman nasional, hingga penguasaan lahan oleh korporasi besar.
“Sekretariat pengaduan ini dibuka sebagai wujud negara hadir. Ini bagian dari Nawacita Presiden Jokowi.â€
Halasan Tulus, Kepala Balai Gakum Wilayah Sumatera mengatakan, secretariat pengaduan ini guna memperluas akses masyarakat mengadu atau memberikan informasi berbagai masalah lingkungan dan kehutanan.
“Sistem ini akan terus dikembangkan mulai pusat hingga provinsi, kabupaten dan kota, agar pengaduan bisa efektif.â€
Dia menyatakan, dari Mei hingga awal November 2016, ada 50 pengaduan sudah diterima mulai kehutanan, tumbuhan dan satwa liar (TSL), perambahan, pencemaran pabrik.
Dari 50 pengaduan itu, Balai Gakum sudah meningkatkan kasus ke penyidikan, ada 21 kasus tindak pidana, masuk kelengkapan berkas (P21) tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan delapan kasus. Kasus-kasus itu, katanya, perkara tumbuhan dan satwa liar di Lampung, illegal logging di Riau, perambahan serta illegal logging dalam hutan konservasi.
Pembukaan pengaduan ini, katanya, sangat membantu kerja-kerja Balai Gakum Sumatera. Dia berharap, upaya penyelamatan lingkungan hidup dan kehutanan makin baik hingga bisa menekan kejahatan.
Rilis/Vina