BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pro dan kontra terhadap legislasi dan perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia masih berlanjut. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap LGBT di Indonesia.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua MUI Provinsi Riau, Prof Dr Nazir Karim. Kepada kru bertuahpos.com, Nazir menghimbau agar masyarakat tidak mendukung segala bentuk upaya legislasi LGBT. “Sikap kita sama dengan MUI pusat, dan lainnya. Aktivitas LGBT itu tidak dibenarkan,” sebutnya, Jumat (19/02/2016).
Mantan Rektor UIN Suska Riau dua periode ini bahkan mengatakan LGBT merupakan suatu penyakit bukan takdir “LGBT itu penyakit yang bisa disembuhkan,” katanya.
Sehingga Guru Besar UIN Suska Riau ini tidak sepakat dengan pernyataan bahwa perilaku LGBT takdir tuhan. “Tidaklah, itu (LGBT) bisa sembuh, kan ada psikolog atau psikiater,” tuturnya.
Prof Nazir tak menampik kemungkinan adanya komunitas LGBT di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. “Bisa saja, seperti di kota-kota besar macam Pekanbaru LGBT ini ada,” sebutnya.
Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama samawi lainnya. “Sudah jelas dalam Alquran yang menceritakan kisah kaum Sodom yang ditimpa bencana. Jadi LGBT ini bukan hal baru, dan jauh-jauh hari kita sudah diingatkan melalui Kitab Alquran,” sebutnya.
Untuk itu dirinya mengajak kepada kaum LGBT agar kembali ke fitrahnya masing-masing. Agar tidak terjerumus lebih dalam. Selain itu Nazir menghimbau kepada masyarakat tetap menghormati hak-hak kaum LGBT sebagai manusia. “Jangan ADA kekerasan atau intimidasi. Persuasif saja, karena perilaku menyimpang seperti itu kita percaya bisa sembuh,” himbaunya.
Sebelumnya Ketua MUI pusat KH Maruf menegaskan aktivitas LGBT bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J, dan UU Nomor 1, 1974 tentang Perkawinan.
Aktivitas LGBT juga dinilai MUI bertentangan dengan fatwa MUI No. 57, 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan.
Maruf menambahkan aktivitas LGBT adalah penyakit yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. (Riki)