BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Di era teknologi informasi saat ini, kebutuhan akan gedung perkantoran dapat dibuat menjadi lebih praktis dengan fasilitas Virtual Office (VO) dan co working space. Kehadiran Virtual Office dan Co Working Space Tumbuhkan Pengusaha Pemula
Alamat kantor tetap dibutuhkan untuk kepentingan legalitas usaha, tapi dengan adanya dukungan alat telekomunikasi, smartphone, email, kegiatan operasional perusahaan bisa dilakukan dimana saja. Ini memberi kemudahan untuk para stratups untuk menghemat pengeluarn kantor hingga 90%. “Ini merupakan salah satu bentuk insentif yang bisa dilakukan bagi UMK,” kata Ketua BPP HIPMI BIdang Organisasi, Anggawira, di Istana Wakil Presiden Jakarta, dalam pembukaan Sidang Dewan Pleno dan Munasus HIPMI Jumat kemarin.
Dia memberi masukan kepada pemerintah mengenai keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengunakan Virtual Offive (VO). pemerintah memberikan tempat atas keberadaan Virtual Office dan Co Working Space di Indonesia, tentunya aspek pengawasan dan keamanan harus menjadi faktor utama sehingga tidak disalah gunakan, payung hukum dan aturan dari Kementerian Perdagangan harus memberikan perlindungan bagi semua.
“Dengan keberadaan Virtual Office dan Co Working Space di Indonesia itu bisa menudukung banyak aspek, seperti, dibidang kewirausahaan, bisa mengurangi pengangguran, membuka, lapangan kerja baru, dan juga memberi kesempatan untuk pengusaha pemula untuk bekerja dengan modal yang lebih rendah. Dari segi penerimaan pajak juga ada untungnya, perusahaan stratup ini tentu akan menambah pemasukan negara, memudahkan pengusaha yang sudah PKP.†Jelasnya.
Dalam kesempatan lain, Randi Wibawa Ketua Bidang Organisasi BPD HIPMI Jaya menyampaikan bahwa Kurang lebih 30 persen anggota BPD HIPMI Jaya juga memanfaatkan fasilitas Virtual Office dan Co Working, Dalam waktu dekat BPD HIPMI Jaya juga akan memberikan fasilitas VO dan Co Working bagi anggota HIPMI, tegasnya.
“Virtual Office, dapat memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia, dan pengusaha Indonesia yang ingin menjangkau negara-negara luar., Virtual Office ini sudah resmi diizinkan oleh ASEAN, ini membantu pengusaha asing untuk berinvestasi di Indonesia, dan juga membantu pengusaha Indonesia untuk merambah negara-negara AEC,†ungkap Randi. (rilis/melba)