BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta senilai Rp1,5 triliun, tahun anggaran 2013 adalah hasil penyelidikannya dan bukan limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan masyarakat ada dan inisiatif dari tim penyelidik juga ada,†kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono di Jakarta, kemarin.
Menurut Widyo, institusinya selalu bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dilakukan dilakukan secara profesional dan proporsional
Sebaliknya Koordinator Forum Warga Kota (Fakta) Aziz Tigor Nainggolan, sebelum ini mengklaim penanganan kasus itu berdasarkan laporannya ke KPK, 24 Pebruari lalu. Sehingga, dia mengaku heran ketika kasus tersebut, ternyata ditangani oleh Kejagung dan bukan oleh KPK
“Fakta bahkan melaporkan lagi kasus itu, Maret 2014, selain 24 Pebruari. Namun diantara laporan kedua, 28 Pebruari Kejagung justru, terbitkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus tersebut.â€
UDAR PRISTONO
Azis menjelaskan mengapa dirinya melaporkan ke KPK, karena kalau oleh Kejagung berpotensi akan diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penydikan Perkara).
“Kalau oleh Kejagung terkesan agak tertutup dan berpotensi diterbitkan SP3, karena ada ketentuan itu dalam ketentuan perundangan.â€
Sampai kini, Kejagung baru menjangkau pejabat tertinggi di Pemprov, yakni Udar Pristono, yang telah dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI bersama dua anak buahnya, yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Namun sebaliknya, Jokowi sebagai Gubernur DKI saat proyek itu dirumuskan dan dikerjakan tidak pernah diperiksa, apalagi ditetapkan menjadi tersangka. (Poskotanews)