BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Juru parkir (Jukir) di Mal SKA Pekanbaru, kembali dikeluhkan oleh warga Pekanbaru. Pasalnya, jukir tersebut memaksa meminta untuk pengendara membayar Rp 2.000.
Padahal didalam Perda No 03 Tahun 2009 tentang parkir dan retribusi parkir jelas tertulis bahwa, tarif parkir untuk kendaraan roda sebesar Rp 1000/sekali parkir dan tarif kendara dinas atau pribadi roda empat
sebesar Rp 2000/sekali parkir.
Terkait hal tersebut, kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto mengatakan, pihaknya akan menindak para jukir yang tidak patuh terhadap peraturan.
“Kalau masih ada yang seperti itu, foto saja mereka. Biar lebih jelas siapa-siapa pelakunya,” kata Bambang kepada bertuahpos.com, Selasa (15/11/2016).
Dia akan memanggil kordinator parkir yang bertugas di luar Mal SKA untuk dimintai keterangan keluhan warga tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat dia turun lapangan tidak menemukan hal tersebut.
“Pokoknya saya akan temui kordinator mereka dulu,” tegas Bambang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Pekanbaru mengeluhkan adanya unsur pemaksaan dari petugas jukir untuk membayar tarif sebesar Rp 2000.
Padahal di luar mal SKA tersebut jelas terpampang plang dari Dinas Perhubungan Pekanbaru terkait parkir dan retribusi parkir. Meskipun demikian, warga tetap diminta tidak membayar diluar ketentuan Perda.
Penulis: Iqbal
Â