BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menjelang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 22 Januari 2015 nanti, Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan (Jikalahari, Walhi Riau, WWF Indonesia, RCT) justru meragukan komitmen majelis hakim Sarah Louis, Renny Hidayati dan Melki Salahuddin. Sebab itu mereka mendesak majelis hakim agar memvonis berat PT National Sagu Prima (NSP).
Â
“Hasil penelusuran kami, ketiga hakim tersebut tidak bersertifikat lingkungan hidup,” kata Koordinator Koalisi, Boy Sembiring, Senin (19/01/2014).
Â
Temuan lainnya selama memantau sidang di PN, Tim Koalisi, Boy menyebutkan bahwa majlis hakim tidak aktif menggali fakta-fakta sesungguhnya. Bahkan terkesan memberikan hak istimewa pada salah satu pihak, yaitu PH OC Kaligis, yang saat tiba di PN bengkalis berada dalam posisi istimewa.
Â
“Buktinya majlis hakim juga memenuhi permintaan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Erwin. Ini salah satu indikasi keistimewaan lainnya. Kami sudah melapor ke Komisi Yudisial Riau terkait indikasi pelanggaran kode etik perilaku hakim,” tambahnya.
Â
Namun, masih ada waktu sepekan lagi, bagi majlis hakim untuk mempertimbangkan putusannya menggunakan Keputusan Ketua MA Nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.Â
Â
Laporan dari hasil pantauan sidang bahwa, Rencana Kerja Tahunan PT NSP Januari 2014-Maret 2014 tidak lagi melakukan kegiatan pembukaan lahan. Karena lahan areal PT NSP berdasarkan RKT sebelumnya (2010-2013) telah dilakukan kegiatan imas tumbang (steking), perumpukan dan land clearing sehingga selain terhadap lahan yang telah produktif maka terhadap lahan selebihnya telah pula ditanam tanaman sagu muda.
Â
Terhadap lahan yang sudah (baru) dilakukan proses kegiatan imas tumbang (steking), perumpukan dan land clearing serta penanaman tanaman sagu muda itu, sesungguhnya dalam keadaan sensitif terhadap ancaman terjadinya kebakaran lahan.Â
Â
Terdakwa Ir Erwin selaku Pemimpin Kegiatan seharusya menginvetarisasi petak-petak tersebut sebagai daerah rawan kebakaran. Akibat kebakaran lahan dan hutan di areal PT NSP berdasarkan pengamatan dan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo Magr. pada 9 dan 10 Maret 2014 areal pembakaran itu telah menghanguskan seluas sekira 3000 ha lahan konsesi PT NSP.
Â
Luas 3000 ha melepaskan berton-ton gas rumah kaca yang mengakibat kabut asap yang dialami wara Riau, propinsi tetangga dan negara jiran seperti Singapura dan Malaysia . Di kota Pekanbaru akibat kabut asap tercatat ISPU menunjukan warna hitam (sangat berbahaya).
Â
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau melalui press rilisnya kepada media-media lokal dan nasional menyatakan oksigen yang tergandung dalam udara hanya tertinggal beberapa persen saja sehingga disarankan kepada masyarakat Propinsi Riau untuk meninggalkan Propinsi Riau. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Riau menyebut jumlah pasien penderita penyakit Ispa yang dirawat dirumah-rumah sakit meningkat sangat signifikan. (melba)
Â
Â