BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum ada tindakan pelarangan kepada pihak maskapai untuk menghentikan aktivitas penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru. Meskipun jarak pandang semakin menurun akibat terpapar kabut asap.
Hal ini diungkapkan oleh Menhub, Budi Karya Sumadi. Dia mengungkapkan untuk di Riau, kondisi kabut asap tidak separah di Kalimantan.
“Selama ini kita tidak melakukan pelarangan penerbangan ke sana. tetapi stakeholder kita ingatkan untuk bekerja secara detail agar tidak terjadi suatu masalah. Jadi safety tetap nomor 1. visibility [jarak pandang] itu akan kita informasi kepada semua maskapai agar mereka berhati-hati,” urainya.
Dia menyebut, Kementerian Perhubungan memastikan setidaknya 30% aktivitas penerbangan terganggu akibat kabut asap yang saat ini tersebar di Riau dan Kalimantan.
“Kira-kira 20-30% [yang cancel per hari]. Delay yang banyak,” kata Budi Karya usai memimpin upacara peringatan hari perhubungan nasional, Selasa, 17 September 2019, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.
Baca : Dampak Kabut Asap, 25 Penerbangan Lion Air Group dari dan Menuju Samarinda Terpaksa Dialihkan
Untuk saat ini, dijelaskan Budi, dampak terparah memang masih dialami oleh penerbangan ke Kalimantan Barat. Seperti; di Bandara Supadio Pontianak, Bandara Rahadi Oesman Ketapang, dan sejumlah bandara perintis di Sambas.
Budi berharap masalah ini segera teratasi, agar aktivitas bisnis di sektor penerbangan bisa teratasi. Sebab menurut dia sektor ini yang paling merasakan dampak akibat kabut asap.
Sedangkan jika melihat aktivitas penerbangan di Provinsi Riau sejauh ini dianggap mulai berkurang. Sebab dengan jarak pandang yang ada aktivitas penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru, masih bisa berlangsung secara normal.
Di sisi lain, dia kembali mengatakan bahwa kejadian ini merupakan force majeure. Karena itu, tidak ada ganti rugi khusus yang diberikan oleh maskapai kepada pengguna jasa.
Selain itu, maskapai juga dirugikan. Tidak sedikit pesawat yang harus parkir lebih lama di bandara karena tidak bisa melanjutkan penerbangan. Terkait hal ini, Budi Karya bilang, harusnya ada insentif atau diskon dari pengelola bandara terkait biaya parkir para pengguna jasa penerbangan. (bpc3)