BERTUAHPOS, PEKANBARU – Noviana (28) seorang janda beranak satu asal Provinsi Jambi, ditangkap Tim KPPBC TMP B Dumai di Pelabuhan Penumpang PT. Pelindo I Cabang Dumai, Senin (16/9/13) setelah turun dari Kapal Ferry Indomal Express 5 tujuan dari Malaysia ke Kota Dumai, karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.623 gram dengan nilai Rp3,5 miliar.Â
Â
Informasi yang berhasil dirangkum riauterkinicom, penangkapan tersangka narkoba jaringan internasional tersebut setelah petugas mengetahui gerak-gerik mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas melalui mesin X-ray yang sudah dipasang di pintu keluar Pelabuhan Penumpang milik PT Pelindo tersebut. Hasil pemeriksaan, akhirnya petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.Â
Â
Kasubsai Intel KPPBC TMB Dumai, MC Sharmento kepada sejumlah awak media mengatakan, ketika tas milik perempuan asal Jambi tersebut dibongkar dan diperiksa satu persatu tidak ada yang aneh dan dirinya meminta izin kepada Noviana untuk merobek ransel dibagian belakang untuk mencari barang yang terdeksi mesin X-ray. Bahkan pihaknya berjanji kepada pemilik tas tersebut akan menggantinya jika tidak ditemukan barang aneh tersebut.Â
Â
“Kita telah tiga kali memasukkan tas kedalam X-ray dengan keadaan kosong, tetapi benda yang mencurigakan tersebut tidak kunjung dapat, setelah kita merobek dibagian belakang baru kita temukan bungkusan berwarna kuning yang berisikan sabu-sabu. Atas temuan itu, tersangka langsung kita amankan di Markas KPPBC TMP B Dumai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya ini,” tegas MC Sharmento.Â
Â
Dari hasil total timbangan, kata dia, sabu-sabu yang berhasil disita oleh pihak KPPBC TMP Dumai tersebut mempunyai berat bersih sekitar 1623 gram. Selain sabu-sabu yang menjadi barang bukti, pasport dan juga tas yang masih penuh dengan pakaian wanita diamankan untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan untuk proses selanjutnya, pihaknya akan langsung melimpahkan tersangka ke Mapolres Dumai. Namun sebelumnya, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.Â
Â
“Tersangka kita amankan berikut barang bukti sabu. Setelah selesai melakukan pemeriksaan untuk melengkapi persyaratan, tersangka langsung kita limpahkan ke Polres Dumai. Upaya pengawasan terhadap narkoba melalui pintu masuk pelabuhan penumpang standar internasional ini terus kita tingkatkan. Sebab, dalam kurun waktu tahun 2013, kami sudah menggagalkan penyeludupan sabu-sabu sebanyak tiga kali,” pungkas MC Sharmento.Â
Â
Sedangkan tersangka sendiri ketika dikonfirmasi sejumlah awak media tidak bisa memberikan keterangan barang haram itu didapat dari mana dan dibawa kemana. Hanya saja, tersangka bernama Noviana itu menggunakan sebo alat pelindung wajah, mengaku dirinya hanya diperintahkan untuk membawa tas itu ke Indonesia. Dan dirinya juga tidak tahu mengenai isi di dalam tasnya kalau ada sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar tersebut.
Â
Â
Â
(riauterkini.com)
Â