BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk mencapai malam lailatul qadar, malam yang lebih baik dari 1000 bulan, umat Islam melakukan i’tikaf.
Lalu timbul pertanyaan. Bolehkah melalukan i’tikaf di rumah, tidak di masjid?
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ustadz Akbarizan menjelaskan bahwa i’tiqaf itu dilakukan di dalam masjid.
“Kalau di rumah, ngapain i’tiqaf di rumah. I’tiqaf itu harus dilakukan di masjid,” terang Ustadz Akbarizan kepada bertuahpos.com, Senin 27 Mei 2018.
“Salat di masjidku ini nilainya seribu kali lebih baik dibandingkan pada masjid lain kecuali pada Al Masjidil Haram”. (Hadist riwayat Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah)
Sementara itu, untuk wanita, Ustadz Akbarizan menyebutkan boleh untuk beri’tikaf. Namun, tentu dengan izin suaminya, karena kegiatan i’tikaf dilakukan diluar rumah.
“Untuk yang wanita, boleh beri’tikaf, namun harus mendapatkan izin suami terlebih dahulu. Tapi, banyak juga pasangan suami isteri yang sama-sama beri’tikaf. Namun, tentu tempatnya terpisah antara wanita dan laki-laki,” tambah dia. (bpc2)