BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masih banyak warga mengeluhkan uang punggutan yang dilakukan oleh pihak sekolah di Pekanbaru. Mulai dari uang seragam sekolah, uang komite, uang peningkatan mutu, uang pergelaran seni dan uang punggutan lainnya. Padahal seharusnya tak ada lagi pungutan tersebut.
“Sebenarnya, punggutan yang dilakukan oleh pihak sekolah sekarang ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Punggutan Biaya Pendidikan. Untuk itu, kita meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru harus tegas dalam memutuskan persoalan ini,” ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga pernah menjabat anggota Komisi III, Darnil, Sabtu(13/9/2014).
Darnil berpendapat bahwa punggutan tersebut seharusnya ditiadakan. Termasuk punggutan uang komite yang menjadi beban orangtua siswa selama ini baik di SD dan SMP, SMA, termasuk SLB, SMP-LB, dan SMP Terbuka.
Jika pihak sekolah kekurangan anggaran untuk kebutuhan operasional sekolah, seharusnya pihak sekolah mengajukan anggaran kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah.
“Jadi, alasan sekolah kekurangan anggaran, itu merupakan alasan klasik saja, sebab semua biaya sekolah sudah menjadi tanggungjawab pemerintah,” pungkasnya. (iqbal)