BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masalah temuan dalam pengelolaan anggaran pemerintah di lingkungan Pemprov Riau, perlu mendapat perhatian khusus. Inilah salah satu faktor melatarbelakangi munculnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.Â
Kepala BPKP Riau Dikdik Sadikin mengatakan, hadirnya memang yang melandasi lahirnya Pergub ini bukan hanya sebatas banyaknya temuan dalam pengelolaan anggaran pemerintah, melainkan ada upaya pencehagan sejak dini agar masalah serupa tidak terus terulang.
“Ini berkaitan dengan pengendalian supaya masalah serupa tidak terus terulang. Bagaimana risiko demikian tidak kembali muncul di kemudian hari. Karena masalah temuan ini sangat berisiko akan diproses secara hukum,” katanya, Rabu (31/1/2018) kepada wartawan usai sosialisasi Pergub tersebut di kantor Gubernur Riau.Â
Dikdik melanjutkan dalam hal ini tidak hanya BPKP yang memiliki tugas sebagai pengawal, tapi di internal Pemprov Riau sendiri punya tugas sama untuk mengawasi. Dalam Pergub itu juga mencantumkan sanksi jika ada kelalaian disengaja, baik dalam bentuk sanksi teguran bahkan hingga diproses ke ranah hukum.Â
Dia melihat, lahirnya Pergub Nomor 93 Tahun 2017 itu sebagai bentuk untuk mewujudkan budaya bersih dalam pengelolaan duit pemerintah. Maka perlu ada prinsip kehati-hatian dengan warning dini. Semua itu dapat dicegah jika terus mendapatkan pengawasan dari semua pihak.Â
“Ini Pergub baru terbit, tapi kami akan buat Satgas supaya peraturan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan. Kalau memang ada niat yang tidak baik BPKP bukan hanya sebatas dikawal tapi juga bisa diproses ke ranah hukum,” sambungnya.Â
Menurut Dikdik ada beberapa poin penting dalam penerapan Pergub ini. Pertama, pengendalian kondisi lingkungan sekitar Pemprov Riau sebagai lembaga pengelola anggaran pemerintah, kedua, perlu dilakukan manajemen risiko, ketiga adalah kegiatan pengendalian.Â
Selanjutnya, poin keempat komunikasi dan informasi perlu dijaga karena sangat memberi dampak terhadap pengendalian keuangan pemerintah, dan kelima, pemantau (controling) untuk mengawasi seluruh kegiatan tersebut.Â
“Kami berharap dengan lahirnya Pergub Nomor 93 Tahun 2017 ini bisa meminimalisir temuan-temuan. Supaya tak muncul masalah sama di kemudian hari. Sejauh ini dalam catatan kami, yang banyak menjadi temuan memang dipengadaan barang dan jasa,” sambungnya. (bpc3)