BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masalah tumpang tindih sertifikat tanah kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, sebab ada banyak kasus serupa dialami masyarakat di Riau, khususnya di Pekanbaru.Â
Kasi Penataan Tanah, Badan Hukum Kanwil BPN Riau Masrul mengakui, saat ini masalah tumpang tindih sertifikat tanah di Pekanbaru masih banyak, dan sebaiknya masalah itu segera dilaporkan ke Kantor BPN.Â
“Memang kalau untuk penanganannya itu ada di Bidang 5. Bidang ini fokus menangani masalah pengendalian konflik di masyarakat,” katanya, Rabu (31/1/2018) di Pekanbaru.Â
Dia menambahkan dalam aturannya, masalah konflik kepemilikan sertifikat tanah ganda akan diproses dalam sidang mediasi di BPN. Jika tidak selesai barulah masuk dalam tahap lainnya.Â
Pihak BPN sendiri juga tidak bisa langsung mengklaim bahwa masyarakat yang punya sertifikat tanah paling lama adalah pemilik sah, tergantung proses dan seberapa kuat pembuktian dalam mediasi tersebut.Â
“Imbauan kami kalau ada kasus seperti ini sebaiknya masyarakat segera melaporkan ke BPN. Kadang-kadang tumpang tindih itu juga bermacam-macam. Ada tumpang tindih kepemilikan, ada juga masyarakat mengklaim tapi dia tidak punya sertifikat. Ada juga mereka punya surat tapi tidak menguasai bidang tanahnya,” sambungnya. (bpc3)