BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Empat hari pelaksanaan razia pajak kendaraan yang digelar di Kota Pekanbaru, sejak tanggal 20 November 2017 hingga 23 November 2017, tercatat ada sebanyak 426 unit kendaraan yang melanggar pajak.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau selaku OPD penyelenggara razia pajak kendaraan mencatat, dari 426 kendaraan yang melanggar, 70 persen diantaranya dimayoritasi oleh pelanggar yang telah jatuh tempo SKPD/STNK.
“Mayoritas pelanggar ialah pelanggaran yang kendaraannya telah jatuh tempo SKPD/STNK, total ada 301 unit kendaraan,†ujar Bambang Feriyanto, Kasubid Penerimaan PKBBBNKB Bapenda Riau kepada bertuahpos.com, Jumat (24/11/2017).
Bambang juga menjelaskan, 25 persen kendaraan dikenakan sanksi tilang dan 4 persen dikenakan sanksi penahanan. Dimana sanksi penahanan terbanyak ialah kendaraan roda dua.
“106 unit kendaraan kita kenakan sanksi tilang, sementara 19 unit kendaraan kita kenakan sanksi penahanan. Dengan rincian 18 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,†terang Bambang.
Bambang menambahkan, selama razia digelar, lupa membayar menjadi alasan terbanyak wajib pajak atau pemilik kendaraan belum melakukan pengesahan tahunan.
“Empat hari kita razia di Pekanbaru, total 1.508 unit kendaraan kita periksa. 426 kendaraan melanggar. Alasannya lupa bayar, dan ada juga ditemukan kendaraan yang belum BBN-KB II dengan alasan kendaraan yang dibeli merupakan barang second, sehingga sulit melakukan pengesahan,†tutup Bambang. (bpc9)