BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –Pembahasan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang diberikan kepada perusahaan seperti ‘barang haram’ bagi Pemerintah Riau.‬
‪Pengamat Lingkungan Elviriadi mengatakan, jarang sekali kesalahan-kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan perusahaan korporasi dibahas.‬
‪”Apalagi disampaikan ke muka publik. Jangankan untuk menjelaskan dokumen keabsahan operasional perusahan, memberi wacana saja Pemerintah Provinsi tidak berani,” ungkapnya kepada bertuahpos.com, Rabu (29/10/2014).‬
‪Dia menambahkan, misalnya soal hak pengelolaan lahan gambut yang diabaikan oleh perusahaan. Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan pemerintah, kondisinya saling bertabrakan dalam merumuskan kebijakan.‬
‪Dalam aturan yang pernah dikeluarkan soal pengelolahan gambut, menyebutkan bahwa perusahaan hanya boleh mengelola area gambut dengan kedalaman 3 meter. Sementara di Riau kedalaman gambut rata-rata mencapai 8 sampai 12 meter.‬
‪Sejauh ini, lanjut Elvi, persoalan lingkungan adalah masalah yang harus ditanggapai serius oleh pemerintah. Yakni dengan mengolaborasikan antara peraturan-peraturan tersebut dengan membuat turunan aturan ditingkat kepala daerah‬
‪”Terutama soal pengegakan hukum lewat undang-undang agraria dan merifisi ulang soal RTRW di Riau. Pemerintah mana pernah buat semacam seminar atau sosialisasi tentang perusahaan-perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat,” tambahnya. (melba)