BERTUAHPOS.COM (BPC), PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum pernah menerima pajak penghasilan yang disetorkan oleh para ekspatriat atau Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal di kabupaten ini ada perusahaan internasional yang beroperasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan, Drs Nasri Fiesda kepada wartawan, Selasa (26/05/2015) menjelaskan, hal ini dikarenakan Perda mengenai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) masih dalam proses penggodokan di DPRD Pelalawan.
Lain lagi jika perda itu sudah bisa diterapkan, maka baru bisa diterapkan pajak penghasilan TKA. Karena selama ini izin menggunakan TKA wewenangnya berada di Provinsi bukan di Kabupaten.
“Nanti jika Perda IMTA sudah diberlakukan dengan diterapkan, tentunya wewenang akan berada di daerah, tempat tenaga kerja asing ini bekerja,” jelasnya.
Nasri merincikan, berdasarkan data yang diperolehnya, ada kurang lebih 109 orang TKA yang tersebar di Kabupaten Pelalawan. (arie)