BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD Siak hari ini, Senin (01/09/2014) telah menandatangani Perda keputusan persetujuan bersama dicabutnya Ranperda Kabupaten Siak (Revisi Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No.16 Tahun 2010 dan Perda No. 02 Tahun 2012.
Â
Yakni tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Penandatanganan itu langsung diteken oleh Bupati Siak Drs Syamsuar MSi dan Zulfi Mursal, SH Ketua DPRD Kab Siak usai Rapat Paripurna tentang laporan Badan Legislasi DPRD kabupaten Siak.
Â
Syamsuar mengatakan, usai ditandatanganinya hal itu, agar secepatnya direalisasikan dan diaplikasikan langsung. Sehingga masyarakat yang ingin membuat KTP dan Akta Catan Sipil mulai dari tingkat desa sampai ke Disdukcapil sudah digratiskan.
Ditambahkannya, bagi oknum pegawai yang kedapatan melakukan pungutan liar, akan dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. “Begitu juga dengan masyarakat, kalau terlambat mengurus juga akan dikenakan denda,” pungkasnya.(syawal)
Â