BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno menerapkan peraturan baru di lingkungannya. Setiap pegawai dinas pendidikan diwajibkan mengisi 4 kali absen dalam sehari.
Kadisdik yang baru dilantik 7 April lalu itu menetapkan peraturan ini diterapkan bagi seluruh pejabat eselon III, IV dan semua pegawai sejak pertengahan bulan April ini.
Absen dilakukan selama 4 kali mulai masuk apel 7:30 WIB, kemudian ada absen dalam ruangan pukul 9.00 pagi, jam 12.00 -13.00 WIB untuk istrahat siang. Dan jam 16.00 WIB Â absen lagi jika ingin pulang.
“Empat kali absen itu digunakan untuk melihat kekuatan kinerja mereka. Kalau mereka sedang dinas di luar, buat di absen dinas luar. Hal ini untuk mengawasi dan memberikan mereka pelajaran agar disiplin,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (22/04/2014)
Menantu Gubernur Riau itu menambahkan, jika tidak mengisi absen akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No 15 tahun 2012 dan pemotongan Tunjangan Beban Kerja (TBK).
“Pemotongan TBK itu sebagai salah satu bentuk untuk mendisiplinkan mereka. Bukan berarti TBK segala-galanya, tapi disiplin itulah segala-galanya,” tandasnya. (syawal)