BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan game Pokemon Go. Tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi turut mengomentari boomingnya game virtual berbasis GPS. “Suratnya sama saya belum sampai. Tapi intinya main-main itu (Pokemon Go) tidak boleh. ASN harus serius,†sebutnya, Selasa (26/07/2016).
Apalagi kata Ayat game tersebut belum masuk secara resmi ke Indonesia. “Game yang sedang heboh ini secara regulasi belum resmi di Indonesia. Jadi jangan sampai terganggu kinerja,†katanya.
Ayat Cahyadi menjelaskan dirinya tidak anti dengan kemajuan teknologi terkhusus perkembangan game. Hanya saja dirinya mengaku miris melihat fenomena yang sedang berkembang. “Ada yang masuk masjid, tetapi bukan shalat malah nyari pokemon. Teknologi tentu boleh, Tetapi jangan sampai kinerja terganggu,†sebutnya.
Untuk itu Ayat berharap kepada seluruh pegawai mematuhi surat edaran tersebut. “Kita setuju dengan surat edaran Kemenpan-RB. Apalagi ada kabarnya intelejen melalui permainan itu. Dan itu berlaku untuk semua permainan,†katanya.
Seperti diketahui dalam SE Menpan-RB, Yuddy meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing satuan kerja lakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Surat edaran tersebut berlaku kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
Meski belum dirilis secara resmi, Pokemon Go sudah bisa dimainkan di Indonesia. Game tersebut sudah viral hampir seluruh kota besar di Indonesia. Walau menuai kontoversi, komunitas-komunitas para pencari pokemon sudah terbentuk.
Penulis: Riki