BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku belum mendapat petunjuk teknis lanjutan terkait penerapan kantong plastik berbayar.
Begitu juga dengan hasil kajian dan evaluasi terkait uji coba penerapan kantong plastik berbayar pada awal tahun ini. Yang menjadi pertanyaan adalah kemana uang yang dipungut oleh pihak supermarket setiap melakukan belanja menggunakan kantong plastik.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru mengklaim tidak pernah menerima atau ikut melakukan pungutan kantong plastik berbayar. “Kita juga tidak pernah dilaporkan,” kata Kepala BLH Kota Pekanbaru, Zulfikri.
Zulfikri mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat atas kebijakan penerapan kantong plastik berbayar ini.
Namun dirinya mengakui bahwa sejauh ini tidak ada keuntungan bagi Kota Pekanbaru dalam menerapkannya. Karena selain masih banyaknya sampah dari kantong plastik, pungutannya juga tidak menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Katanya masuk dana CSR perusahaan,” sambung Zulfikri.
Ketentuan mengenai kantong plastik berbayar ini diuraikan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200.
Berdasarkan penelitian Universitas Georgia menyatakan, Indonesia berada dalam peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik ke laut. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat jumlah timbunan sampah plastik diperkirakan sebesar 14 persen dari total jumlah timbulan harian atau 24.500 ton per hari setara 8,96 juta ton per tahun.
Dampak sampah plastik terhadap lingkungan hidup terhitung serius karena plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami sehingga dapat mencemari dan merusak ekosistem tanah dan air.(yan)