BERTUAHPOS.COM, ROHUL – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau menyita aset sebidang tanah perkebunan PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) Rabu 11 Januari 2023.
Tanah perkebunan seluas 5.933,19 hektare berdasarkan HGU 01 terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997 yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur, Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan penetapan ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.
Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko menyampaikan aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.(Achir)