BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Branch Manager PT Pertamina Riau Sumbar R Pramono Wibowo mengatakan, pihak SPBU seharusnya melakukan langkah serupa dengan pangkalan untuk menjual elpiji ke masyarakat. Artinya pihak SPBU harus mengurus izin ke Pemko terkait keterlibatan mereka dalam penjualan gas elpiji.Â
“SPBU mestinya diberlakukan sama dengan pangkalan jika mereka ingin menjual gas elpiji. Karena memang kalau untuk pangkalan dibebankan mereka untuk mengurus dan mengikuti prosedur, termasuk izin dari Pertamina sendiri,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (8/1/2018).Â
Dia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penyisiran jika memang SPBU dianggap perlu untuk melakukan hal sama dengan pangkalan, karena mereka sama-sama menjual gas elpiji untuk masyarakat. Pihak Pertamina dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membicarakan masalah ini.Â
“Kami akan koordinasikan masalah ini ke Pemda setempat dalam waktu dekat. Jika memang SPBU itu lebih baik juga mengurus izin ke Pemko Pekanbaru dalam aktivitas mereka menjual gas elpiji, tidak masalah, sebagai tambahan syarat selain mereka mendapat izin menjalankan bisnis SPBU-nya,” sambung Pramono.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) diduga telah menjual gas elpiji tabung 3 kilogram. Fenomena SPBU menjual gas bersubsidi ini semakin menjamur di Kota Pekanbaru.
Baca:Â Beli Gas di SPBU Sama dengan Pangkalan, Wajib Pakai KK
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, hingga detik ini, tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU yang ada di Kota Pekanbaru.
“Kami (DPP Kota Pekanbaru, red) kurang tahu regulasi dari Pertamina, yang jelas sampai saat ini Pemko Pekanbaru tidak pernah memberikan izin pangkalan gas elpiji tabung 3 kilogram kepada SPBU,” terang Ingot Ahmad Hutasuhut Kepala DPP Kota Pekanbaru.
Akibat tidak diurusnya izin pangkalan ke DPP Kota Pekanbaru, Ingot juga mengatakan DPP Kota Pekanbaru juga tidak bisa mengetahui berapa kuota gas yang dijual di setiap SPBU yang menjual gas elpiji tabung 3 kilogram. (bpc3)