BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK– Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Siak, Kaharuddin, melalui Kepala Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Azwan menegaskan, menjelang datangnya hari lebaran Idul Fitri 1436 H ini, pengendara truk angkutan barang agar tidak melintas lagi dijalan‎.
Hal itu, berdasarkan surat ederan Gubernur Riau Nomor 47/SE/2015 dan Surat Bupati Siak Nomor 550.2/DPI/295 tentang pengaturan pengoperasian angkutan barang.
Dikabupaten Siak jelas Azwan, ada 4 jalan ruas Kabupaten Siak yang dilarang bagi angkutan barang untuk melintas terhitung dari tanggal 13 Juli 2015 (H-4) sampai 22 Juli 2015 (H+4) mulai dari Pukul 00.00 sampai 24.00 Wib
Keempat ruas jalan yang dilarang sebelum H-4 lebaran dan H+4 sesudah lebaran adalah ruas jalan Siak-Dayun-Siak-Buatan, ruas jalan Tumang-Muara Kelantan, ruas jalan Muara Kelantan-Pinang Sebatang dan ruas Jalan Jayapura-Buantan Lestari-Kemuning muda Jati Baru dan Langsat Permai
Adapun angkutan barang yang dimaksud adalah Kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan,dan kereta gandengan serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Tanpa kecuali, pengangkut bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas (BBG).Sedangkan mobil pengangkut ternak, sembilan bahan pokok (sembako),pupuk, susu murni dan barang angkutan pos dibolehkan lewat.
“Saya berharap kepada Truk angkutan barang untuk tidak melewati 4 ruas jalan tersebut, apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku,” tandasnya. (syawal)