BERTUAHPOS.COM -JAKARTA – Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, akhirnya menginap di rutan KPK pada Jumat (14/6/2013) malam.
Sebelum merasakan tidur di dalam tahanan, Rusli mendapat kunjungan dari istri, ibunda, dan sejumlah pejabat Pemprov Riau.
Anggota kuasa hukum Rusli, Eva Nora, mengatakan, Rusli tampak tegar dan sabar mendapat musibah penahanan ini. “Tadi Bapak terlihat biasa saja, sabar. Tapi, yang namanya begini, tentu kecewa,” kata Eva usai mendampingi keluarga membesuk Rusli.
Menurut Eva, sejak Kamis (13/6/2013) kemarin, Rusli sudah mendapatkan informasi akan ditahan pihak KPK usai menjalani pemeriksaan. Karenaya, ia telah menyiapkan mental.
“Tadi Bapak masih ngobrol-ngobrol soal pemerintahan Riau. Bapak juga menyampaikan pesan kepada keluarga, tapi saya enggak tahu pesannya apa. Tadi, Bapak juga masih sempat bercanda, bercanda seadanya, tanpa sadar dia bercanda,” ucap Eva.
Usai menemui Rusli, sang istri, Septina, mendapat salam dan pelukan dari keluarga besar dan kerabat yang juga datang ke kantor KPK. Bola mata istri Rusli, Septina, masih tampak berkaca-kaca usai menemui Rusli di tahanan. Meski begitu, ia masih bisa tersenyum saat mendapat salam dan pelukan dari keluarga besar dan kerabat yang juga datang ke kantor KPK.
Septina memilih tak mau berkomentar kepada wartawan yang mewawancaranya. “Nanti saja yah, Bapak sehat,” ujar Septi.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. (kompas.com)