BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru dipadati wajib pajak (WP). Jika telat bayar PBB maka WP terkena sanksi berupa denda 2 persen per bulan.
Pantauan kru bertuahpos.com, antrean di loket pembayaran, pelayanan piutang dan keberatan pajak daerah, dan loket cetak Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Hingga berita ini diturunkan wajib pajak masih terus berdatangan.
Penulis: Riki