BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru juga ikut melakukan pengawasan terhadap home indutri yang memproduksi Minuman Keras (Miras) ilegal.
“Itu sudah pasti. Dinas terkait harus selalu kerja sama dengan pihak kepolisian. Seperti ini, ternyata home industri yang memproduksi Miras ilegal berada di Kota Pekanbaru,” katanya.
Selain Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau juga diminta peka terhadap hal-hal seperti ini. Bahkan aparat pemerintahan diposisi paling bawah juga harus melakukan hal yang sama. Misalnya, keluarahan dan camat.
“Karena kita sama-sama tidak mau di Kota Pekanbaru ini ada pabrik seperti ini atau menjual Miras ilegal. Hal ini tentu saja akan mengganggu ketertiban masyarakat, apalagi inikan bulan Ramadan,” tambahnya.
Sebanyak 7.918 botol Minuman Keras (Miras), dimusnahkan aparan kepolisian di depan halaman kantor Polresta Pekanbaru, Senin (06/06/2016). Dari 7.918 itu, sebanyak 6.920 botol miras yang disita adalah hasil produksi home industri, dan sisanya 998 botol Miras hasil tangkapan Polsek se Pekanbaru.
Kepolda Riau Brigjen Suprianto membenarkan bahwa pabrik pembuat Miras yang ada saat ini bersifat home industri. Selain melakukan pemasuan terhadap minuman tersebut, pelaku tersebut juga melakukan pemalsuan terhadap merek, dan bea cukainya.
“Sehingga cukup banyak pelanggaran yang bisa kita jaring dalam penerapan pasal terhadap minuman keras tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, proses penyitaan barang hama itu memang dilakukan dalam waktu singkat. Polisi menduga, sebanyak 7 ribu lebih botol minuman keras yang berhasil disita, karena home industri tersebut belum sempat lakukan eradan ke pasaran.
Sehingga pada saat aparat kepolisian sudah mendapat informasi, kata Suprianto, 3 hari kemudian langsung dilakukan upaya paksa untuk menyerahkan barah haram tersebut. Dalam 7 hari operasi itu dilangsungkan, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 7.918 botol Miras tersebut.
Penulis: Melba