BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan perkembangan Inhil Selatan saat ini terbentur, oleh kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perkembangan yang telah sejak lama diharapkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil bagian selatan itu pun untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan. “Untuk saat ini, pihak Pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium pemekaran daerah dengan alasan kapasitas APBN yang belum memadai dan concern kepada pembangunan infrastruktur di beberapa daerah di Indonesia,” ungkap HM Wardan, Rabu (12/7/2017).
Untuk itu, sementara waktu, Bupati Wardan mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Inhil bagian selatan agar dapat bersabar sampai kebijakan moratorium tersebut dicabut oleh Pemerintah Pusat.Â
Bupati juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Inhil telah melakukan kunjungan ke DPR dan DPD Republik Indonesia sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya semua kelengkapan administratif sudah dipersiapkan menuju pemekaran Inhil Selatan. Dengan adanya persetujuan pihak DPR RI dan rekomendasi DPD RI yang telah diperoleh sejak beberapa tahun silam. Tinggal lagi menunggu pencabutan kebijakan moratorium saja oleh Pemerintah Pusat. “Saya harap agar masyarakat Inhil bagian Selatan dapat bersabar sejenak,” harap Bupati Inhil.
Seirama dengan pernyataan bupati, Kepala Sub – Bagian Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Hj Marini SE MSi mengatakan, baik prasyarat administratif maupun prasyarat teknis kewilayahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Menurut penjelasan Marini, alur proses dari upaya pemenuhan prasyarat administratif dan teknis kewilayahan tersebut, diawali dengan pelaksanaan kajian yang dilakukan oleh tim akademisi. Lantas, usai kajian dilaksanakan, tahap selanjutnya ialah pengajuan permohonan surat persetujuan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Inhil yang dilanjutkan ke pihak DPRD Kabupaten Inhil serta kepada Gubernur Provinsi Riau dan DPRD Provinsi Riau.
“Kajian yang dilaksanakan sebagai tahap awal dari upaya pemenuhan prasyarat Teknis Kewilayahan mencakup beberapa aspek, di antaranya ialah aspek ekonomi, pendidikan, fasilitas dan kependudukan seperti yang tertera pada PP No 78 tahun 2007 tersebut,” jelas Marini. (Adv)