Baca :Â Pilpres 2019, Ketua Bawaslu Riau: Jika Ada Pelanggaran Langsung Laporkan
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat yang ingin mengetahui pemenang Pilpres versi quick count diharapkan bersabar hingga pukul 3 sore nanti. Pasalnya, MK baru memperbolehkan hasil quick count diumumkan pukul 3 sore.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan jika hasil quick count diumumkan terlalu awal dikhawatirkan akan mempengaruhi pemilih yang belum memberikan hak suaranya.
Alasan lain, MK khawatir ada lembaga quick count yang bekerja sama dengan salah satu pasangan calon, sehingga akan menampilkan hasil yang menguntungkan salah satu pasangan.
“Penyampaian quick count pada pukul 15.00 WIB ini tidak menghilangkan hak masyarakat, namun hanya menunda demi melindungi hak pemilih,” kata Enny.
Sebelumnya, pada Selasa, 16 April 2019 kemarin, MK menggelar sidang terkait adanya pemohonan uji materi mengenai quick count yang baru boleh dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. Pemohon adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Pemohon menilai aturan publikasi quick count ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F UUD 1945, yaitu terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
MK kemudian menolak semua permohonan pemohon. Dengan demikian, quick count baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. (bpc2)