BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Banyak masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan sudah mendapatkan surat keterangan (suket) dari instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat tersebut sudah memiliki hak pilih dan berhak ikut pemilu 17 April nanti.
Namun, bagaimana jika hingga H-2 hari pencoblosan, belum juga mendapatkan undangan mencoblos dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat?
Jika ada yang mengalami kejadian diatas, jangan panik. Pada 17 April nanti, pergilah ke TPS terdekat dari domisili, dengan membawa suket.
“Masyarakat pemilik suket ini dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih di kategori ini adalah pemilih yang tak terdaftar di DPT, namun sudah memiliki KTP-el atau suket dari Disdukcapil,” jelasÂ
Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi kepada bertuahpos.com, Senin 15 April 2019.
Pemilih di kategori DPK tetap bisa memilih, namun harus di TPS di tempat domisilinya. Dengan kata lain, tak bisa memilih jika tidak di daerah asal domisilinya.
“Kalau pemilih DPK, bisa datang dan memiilih di TPS tempat dia berdomisili. Waktunya satu jam jelang TPS tutup. Artinya pemilih memilih pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB,” tutup Joni. (bpc2)