BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Agus Salim, Kamis (7/2/2018), kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di persidangan terungkap bahwa tanah dengan surat yang dipalsukan terdakwa dibeli oleh Tumpal Manik, Mantan Direktur Sabhara Polda Riau.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Wilsariani SH, menghadirkan tiga orang saksi ke hafapan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH. Ketiganya yakni Herman Sani, mantan Kepala Dinas di Kabupaten Bengkalis, kemudian Beni Satria dan Abdul Sohib.
Saksi Herman Sani, kepada majelis hakim menyebutkan bahwa dirinya membeli dua persil lahan di Jalan Badak Ujung dengan luas masing-masing 2 hektare. Lahan dibeli tahun 2009 dari Rahman Daud, yang suratnya kemudian dibuat atas nama dirinya, sementara persil lainnya dibeli dari Agus Tamam dan dibuat atas nama istri Herman Sani.
Ketika dibeli, lahan tersebut sudah terdapat pohon Karet yang berumur hingga 20 tahun. Setelah dibeli, Herman Sani mengelola lahan dengan menyisip tanaman yang sudah tidak produktif.
Namun setahun tidak melihat lahannya, ia kemudian mendapat informasi dari karyawan istrinya, Benni Satria, bahwa lahannya sudah diserobot orang.
Menurutnya, Benni mengatakan di lahan tersebut terdapat Imardini dan terdakwa Agus Salim. Penyerobotan lahan ini kemudian dilaporkan ke Polda Riau dan ditindak lanjuti.
Mengetahui adanya laporan tersebut, Imardini mendatangani saksi Herman Sani dan berjanji akan mengungkapkan yang sebenarnya. Imardini menurut saksi bersedia bersaksi bahwa dirinya dan terdakwa telah memalsukan surat
Imardani juga meminta bantuan kepada saksi Herman Sani untuk mengganti uang Tumpal Manik sebesar Rp15 juta, yang dipakai untuk mengurus surat tanah tersebut.***(bpc17)