BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum, Budi Dermawan SH, digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Desman dan Lola Sari, korban pencurian. Pasalnya, barang curian yang harusnya dikembalikan kepada korban, ternyata dikembalikan jaksa kepada terpidana penadahan barang curian.
Selain Kejari Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum, Budi Dermawan SH, penggugat Desman dan Lola Sari juga mengugat Muhammad Yusuf, terpidana penadahan yang sebelumnya telah divonis enam bulan penjara.
Pada sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati SH, Senin 27 Agustus 2018, penggugat menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim. Bukti-bukti tersebut antara lain, putusan lengkap majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada perkara terdakwa Muhammad Yusuf, yang menyebutkan barang bukti mobil L300 BM 9504 TR dikembalikan kepada Desman (penggugat).
Bukti lain yang diserahkan yakni, laporan Polisi Desman, yang sebelumnya melaporkan perihal kehilangan mobil pick up L300 BM 9504 TR. kemudian, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menyebutkan bahwa petikan putusan majelis hakim yang diterima oleh penggugat adalah putusan yang benar. bukti lainnya yakni keterangan dari pelaku kejahatan yang menyebutkan bahwa mobil yang dicuri adalah benar milik penggugat.
Usai penyerahan bukti-bukti-sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. Untuk diketahui, sesuai gugatan penggugat Desman dan Lola Sari disebutkan, peristiwa ini bermula pada 23 Februari 2016 lalu, penggugat II (Lola Sari) membeli mobil pick up L300 BM 9504 TR di dealer Mitsubishi PT Krama Yuda Tiga Berlian seharga Rp 123 juta lebih.Â
Mobil ini untuk dikuasakan kepada penggugat I (Desman), yang merupakan abang kandung penggugat II, dengan tujuan membawa keperluan sehari-hari penggugat I ke pasar dan kerumahnya. Namun pada 15 Juli 2016, mobil tersebut dicuri dari pekarangan rumah penggugat I (Desman), dan melaporkannya ke Polsek Tampan.
Namun belakangan ditemukan mobil pick up BM 9540 TR tersebut di tangan Muhammad Yusuf (tergugat II). Nomor rangka dan nomor polisi mobil tersebut juga telah dirubah. Tergugat II kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai penadah dan telah divonis dan dinyatakan bersalah.
Dalam amar putusan disebutkan barang bukti mobil L300 TR dikembalikan kepada penggugat I. Namun kenyataannya mobil tersebut dikembalikan Jaksa Penuntut Umum, Budi Dermawan kepada terdakwa Muhammad Yusuf. Penggugat I menurutnya sudah mensomasi para tergugat untuk melaksanakan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut yang mengembalikan barang bukti mobil L300 BM 9540 TR kepada penggugat 1, namun hingga saat ini tidak dilaksanakan. (bpc17)