BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Drs Abdul Hakim, Direktur PT Dimensi Tata Desantara, buronan tersangka korupsi Sistem Keuangan Desa Kabupaten Siak, diringkus tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. Tersangka diamankan ketika berada di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Jumat 4 Mei 2018.
Dikatakannya, tersangka Abdul Hakim, diringkus tim Intelijen Kejagung pada hari Kamis 3 Mei 2018, sekitar pukul 22.30 WIB. “Abdul Hakim selaku rekanan, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak dalam perkara korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,163 miliar. Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali oleh penyidik, tetapi tidak hadir, sehingga ditetapkan Dalam Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum lebih lanjut.***(bpc17)