BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang Kepala Desa di Inhu, berinisial SR disanksi admonistratif oleh Bupati Inhu, Yopi Arianto.
SR terbukti terlibat dalam kampanye salah satu calon Gubri, dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa. UU ini secara jelas melarang para Kepala Desa (Kades) untuk ikut serta dalam kampanye di Pemilu.
“Kepada saudara (SR) diberi teguran dan diminta tidak mengulangi pelanggaran yang dimaksud,” demikian bunyi surat peringatan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Yopi Arianto, tertanggal 12 Maret 2018.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan pelanggaran SR ditemukan oleh Panwaslu Inhu, yang kemudian diteruskan ke bupati untuk ditindaklanjuti.
“Rekomendasi dari Panwaslu Inhu ini kemudian ditindaklanjuti bupati Inhu, dengan memberika sanksi teguran tersebut,” kata Rusidi, Selasa 13 Maret 2018.
Rusidi sendiri menekankan bahwa pihaknya akan selalu fokus untuk mengantisipasi pelanggaran di Pilgub Riau 2018. Beberapa bentuk pelanggaran yang paling disorot Rusidi antara lain adalah netralitas ASN dan politik uang. (bpc2)