BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU “ Tidak hanya sekolah, orang tua juga mengatakan keberatan jika kebijakan larangan siswa membawa kendaraan mulai diterapkan.
Yandi (47) orang tua siswa yang ditemui bertuahpos.com, Selasa 6 Maret 2018, mengatakan secara pribadi dirinya menolak kebijakan tersebut.
Pria yang bekerja sebagai salah satu staf di perusahaan swasta ini mengatakan, baik dirinya maupun istrinya tidak sempat menjemput anaknya pulang sekolah. Oleh karena itu dirinya memberikan izin kepada anaknya untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
“Kalau mengantar bisa, jemputnya yang gak bisa. Secara pribadi kebijakan tersebut nantinya akan merepotkan kami (orang tua, red) yang baru pulang kerja pada malam harinya,” keluh Yandi.
Yandi juga menuturkan, belum adanya angkutan umum menuju rumahnya juga menjadi salah satu alasan kenapa dirinya memberikan izin kepada anaknya untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
“Angkutan umum juga gak ada yang ke rumah kami, kalaupun ada anak kami harus berjalan kaki dari simpang menuju rumah, dan itu tidaklah dekat,” tutur Yandi.
Yandi berharap agar pemerintah mau mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Kami tahu maksudnya bagus melarang anak-anak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Namun seharusnya kebijakan ini diiringi dengan solusi pemerintah atas dampak yang ditimbulkannya,” harap Yandi.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Asrin (55), salah satu orang tua yang juga keberatan jika kebijakan tersebut diterapkan.
Baca: Siswa Dilarang Bawa Kendaraan, Sekolah Keberatan
Asrin mengatakan selain akan menambah pengeluaran dengan ongkos angkutan umum, menurutnya dengan membawa kendaraan sendiri siswa bisa lebih tepat waktu saat pulang dan pergi sekolah.
“Kalau naik angkot, mikirin ongkos lagi. Kalau naik kendaraan sendirikan anak kami bisa pulang tepat waktu. Gak ada alasan untuk berbohong nyampai di rumah,” beber Asrin.
Seperti yang diketahui, mulai 1 April 2018 kebijakan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah mulai diterapkan. Hal ini diutarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru merujuk surat yang telah diterima dari Polresta Pekanbaru. (bpc9)