BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Revisi Perda pajak pertalite masih digodok DPRD Riau. Surat pengajuan revisi Perda ini masih berada di meja pimpinan DPRD Riau.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebutkan revisi Perda pajak pertalite ini sebenarnya tidak akan sulit dan tidak akan memakan waktu lama. Revisi Perda kali ini hanya merubah 1 pasal, bukan secara keseluruhan.
“Hanya pasal tentang pajak non subsidi (pertalite). Perda itu adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah. Dimana, dalam pasal 24 ayat 2 ditetapkan bahwa pajak bahan bakar non-subsidi (pertalite) adalah sebesar 10%. Nah, kata sebesar 10% ini yang nanti akan kita ubah, menjadi setingginya 10%,” papar Suhardiman, Kamis (22/10/2018).
Diterangkan Suhardiman, yang menggodok perubahan ini masih belum ditentukan. Apakah nanti ditugaskan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D), atau langsung disampaikan ke Komisi III.
Baca: Pajak Pertalite Direvisi, Berdampak ke APBD Kabupaten?
“Masih belum turun perintahnya. Hanya saja, itu tadi, tidak sulit. Hanya akan butuh 4 kali paripurna. Kalau marathon, sekarang paripurna, besok sore paripurna, bisa selesai secepatnya (revisi) itu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, harga pertalite di Riau adalah sebesar Rp 8000. Harga dasar sebesar Rp6.666,66 ditambah dengan pajak 10% membuat harga pertalite Riau menjadi tertinggi di Indonesia. (bpc2)