BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua umum PKPI, AM Hendropriyono gugat KPU ke Bawaslu. Gugatan ini dilayang karena PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat di sejumlah daerah.
Dikutip dari republika.co.id, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di beberapa kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
Baca:Â KPU Riau Nyatakan 16 Parpol Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019
“Kami menilai kinerja dari KPU daerah tersebut tidak profesional. Berita acara yang mereka ajukan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” terang Hendropriyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).
Dilanjutkan Hendropriyono, pihaknya mempunyai bukti bahwa benar KPU daerah tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak datang melakukan verifikasi ke kantor PKPI setempat.
“Kami menyimpan bukti-bukti penyimpangan dan pelanggaran tersebut, dan kami sanggup membuktikannya jika ada verifikasi ulang,” tegasnya.
Sementara itu, KPU RI akan mengumumkan partai yang lolos untuk mengikuti pemilu 2019 besok, Sabtu (17/2/2018). Kemudian, pada Minggu (18/2/2018), akan dilakukan pengundian nomor urut partai. (bpc2)