BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tahanan Lapas Kelas II A Tembilahan, Rio Fatra Winat (29) kedapatan membawa sabu di dalam sakunya saat akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (8/2/2018).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan pelaku yag merupakan tahanan dengan tindak pidana narkotika tersebut diketahui membawa 2 paket kecil sabu saat dilakukan pemeriksaan sebelum melaksanaka sidang.
“Rio Fatra Winata akan melaksanakan sidang penuntutan dengan kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sesuai prosedur, semua tahanan dilakukan pemeriksaan pada badan dan pakaian yang dikenakan para tahanan. Ketika Rio diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoi warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu – sabu,” ujarnya.
Gutur mengatakan kedua paket tersebut disimpan pelaku di saku depan celana pelaku.
“Kedua paket tersebut masing-masing dibungkus dengan plastik putih bening dan 1 buah tempat sim card warna merah-putih yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan Rio,” katanya.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir. Atas laporan tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar bersama anggota, segera mendatangi Pengadilan Negeri Tembilahan dan mengamankan Rio.
“Saat diinterogasi Rio mengakui bahwa sabu – sabu tersebut dibawa dari Lapas Klas IIA Tembilahan, yang diantar temannya pada saat membesuknya,” tambah Guntur.
Menurut keterangan pelaku, sabu – sabu tersebut rencananya akan dijemput oleh temannya yang bernama Aji saat tersangka menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bpc11)