BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson menilai Perda LGBT Tidak dibutuhkan Riau. Alasannya, LGBT berlawanan dengan norma masyarakat, dan membuat Perda tentang LGBT sama dengan mengakui keberadaaan LGBT itu sendiri.
Hal itu diungkapkan Aherson ketika ditemui dikantornya, Senin (22/1/2018).
“Tidak perlulah. Peraturan Daerah (Perda) itu untuk menguatkan peraturan yang ada dari pusat. Kalau tingkat pusat saja belum ada, maka daerah juga belum,” ujar Aherson.
“Lagipula, kalau kita membuat Perda, sama saja kita mengakui keberadaan mereka (LGBT). ya kan?” tambah Aherson.
Dilanjutkan Aherson, LGBT hanyalah dilakukan oleh individu yang berlawanan dengan moral dan agama. Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat mau memberikan nasehat dan bimbingan moral kepada pelaku LGBT.
“Kita berikanlah, bimbingan moral dan agama. Mereka itu kan sudah berlawanan dengan yang 2 itu, moral dan agama,” pungkasnya. (bpc2)