BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau sudah terima acuan harga eceran tertinggi (HET) beras dari Kepala Biro Hukum, Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan RI M Syist.Â
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau Yulwiriati Moesa menjelaskan, HET yang dikirimkan untuk Riau berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi untuk komoditi beras.Â
Dalam lampiran surat itu disebutkan untuk Pulau Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, yakni beras harga medium Rp9.950/Kg. Sedangkan untuk beras kualitas premium Rp13.300/Kg.Â
“Di dalam lampiran itu juga ditetapkan HET untuk beras kualitas tersebut untuk bisa diterapkan di 8 provinsi. Tertinggi yakni Maluku dan Papua,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (12/1/2018) di Pekanbaru.Â
Untuk HET beras di Maluku dan Papua pada beras kualitas premium Rp13.600/Kg. Sedangkan HET kualitas medium Rp10.250.
Untuk diketahui, belakangan ini pemerintah mengeluhkan soal lonjakan harga beras di pasaran. Sehingga sudah muncul beberapa opsi untuk membuka kran impor beras dari negara luar. (bpc3)