BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bawaslu Riau menyebutkan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman memiliki hak untuk memilih. Negara tidak boleh menghilangkan hak itu, terkecuali memang ada kondisi tertentu yang membuat hak politiknya dicabut.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa pada Jumat (22/12/2017) malam.
“Narapidana itu tidak kehilangan hak pilihnya. Mereka adalah masyarakat, yang bina dalam lembaga permasyarakatan (LP). Jadi, nanti di dalam LP juga harus ada TPS,” terang Neil.
“Kecuali, memang hak politiknya dicabut negara karena kondisi tertentu,” tambahnya.
Hanya saja, lanjut Neil, data dari masyarakat binaan di LP hanya bisa didapatkan dari data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Itulah yang membuat semua data masyarakat binaan itu tergantung ke data yang bisa didapatkan dari Kemenkumham.
“Data jumlah masyarakat binaan yang ada di LP itu, kita dapatkan dari Kemenkumham. Sejauh ini, data itu memang hanya bisa kita dapatkan dari mereka,” pungkas Neil.
“Untuk di Riau sendiri, pada pemilu yang lalu, kita cukup bagus. Pemilihan di TPS yang ada di LP kita berjalan lancar,” tutupnya. (cr1)