BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Operator seluler harus menjaga data pelanggan dengan baik. Jika bocor, operator diberikan sanksi berat, hingga pencabutan izin operasi.
“Bagi operator yang kebocoran data pelanggan, akan dikenai sanksi berat, hingga pencabutan izin operasi,” terang Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Senin (04/12/2017) sebagaimana dilansir dari detik.com.
Sebelumnya, pemerintah memang telah mengumumkan bahwa proses registrasi kartu seluler dimulai pada tanggal 31 Okober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Kepala Dinas Infokom Riau, Yogi Getri menyebutkan bahwa registrasi kartu seluler ini adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan.
“Tujuannya ya untuk mencegah kejahatan. Karena semuanya sudah tercatat, nantinya akan tahu siap yang menjadi pelaku kejahatan, seperti kasus mama minta pulsa itu,” pungkas Yogi. (cr1)