BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU -Â Pemilik pangkalan gas elpiji Ahmad Refandi yang letak di Jalan Muslimin Pekanbaru, memenuhi panggilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Selasa (28/11/2017).
Usai menghadap DPP Pekanbaru, pangkalan gas elpiji Ahmad Refandi resmi dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha, atau lebih dikenal PHU.
“Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru secara resmi menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) atau penutupan dan penghentian distribusi kepada pangkalan (sub penyalur),” ujar Mas Irba H Sulaiman, Kepala Bidang Perdagangan DPP Pekanbaru kepada bertuahpos.com, usai melakukan pertemuan.
Pria yang sering disapa Irba ini menjelaskan, pemberian sanksi PHU kepada pangkalan gas elpiji Ahmad Refandi, dikarenakan pangkalan tersebut telah melakukan berbagai penyelewengan ataupun pelanggaran. Termasuk dengan menjual kepada pengencer.
“Bukti-bukti sudah lengkap,” tegas Irba.
Usai pangkalan gas elpiji Ahmad Refandi ditutup, DPP Pekanbaru mengatakan agar ketua RT atau RW setempat untuk segera mengajukan pangkalan pengganti.
“Kita harapkan agar RT atau RW segera mengajukan pangkalan pengganti di wilayah yang sama, secepatnya,” himbau Irba. (bpc9)