BERTUAHPOS.COM (BPC), KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar, Minggu (26/11) telah mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak gadis di bawah umur di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Pelaku pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BR (Lk 21), seorang buruh bangunan asal daerah Raja Basa Nunyai Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
BR dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih berusia 16 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (26/11) sekitar pukul 01.30 WIB saat itu Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M. Rapi selaku paman korban untuk memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada di dalam kamar korban.
Mendapat laporan itu, Irfan langsung mengecek ke dalam kamar anaknya itu dan mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih di bawah umur.Â
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan korban, atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim, Senin (27/11/17).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan korban serta telah menetapkan status BR sebagai tersangka. (Bpc8)Â