BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tahun 2018, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru diusulkan sebesar Rp2.557.478. Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johny Sarikoen kepada bertuahpos.com, Sabtu (18/11/2017).
Kepala dinas yang sering disapa Johny ini menjelaskan, besaran UMK Kota Pekanbaru untuk tahun 2018 tersebut didapatkan berdasarkan jumlah pertumbuhan ekonomi dan infasi, masing-masing sebesar 49 dan 3,72 persen.
“Kalau dihitung-hitung kenaikannya dibandingkan tahun 2017, ada penambahan lebih kurang 8,71 persen,†terangnya.
Johny juga menjelaskan, usulan UMK Kota Pekanbaru tahun 2018 tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
“Kita tunggu saja, tinggal tunggu verifikasi dari pemprov. Semuanya sudah dirapatkan dengan seluruh elemen terkait, seperti perwakilan pengusaha, BPS, serikat pekera, bagian ekonomi dan juga hukum. Insyallah tanggal 21 November nanti sudah ditanda tangani,†harap Johny. (bpc9)