BERTUAHPOS. COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi di Bappeda Rohil tahun 2011 dengan terdakwa mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus dan tiga pegawai honorer, Senin (23/10/2017), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada sidang ini, saksi mengakui adanya setoran 20 persen dari nilai proyek, kepada terdakwa Amir Firdaus.Â
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bagansiapiapi, menghadirkan empat orang saksi, yakni Raja Firdaus, kontraktor, Ihsan Agus dan Ilham Kurnia, PPTK, serta Evi Sahria, selaku pemeriksa barang.Â
Kepada majelis hakim yang diketuai Bambang SH, saksi Ilham mengatakan, dirinya tahun 2011 ditunjuk sebagai PPTK untuk empat kegiatan dan untuk alat tulis kantor. Untuk empat proyek tersebut, dirinya menyetorkan uang sebanyak Rp 19.800.000 kepada terdakwa Wan Amir Firdaus, melalui terdakwa Hamka, honorer di Bappeda.Â
“Uang tersebut merupakan 10 persen dari nilai proyek yang diminta terdakwa untuk disetorkan kepada terdakwa Wan Amir Firdaus,” ujarnya.Â
Baca:Â Hakim Minta Jaksa Tetapkan PPTK Bappeda Rohil Sebagai Tersangka
Selain itu ada proyek ATK senilai Rp 9.800.000, dokumen pencairan telah disiapkan oleh saksi Ilham, namun tidak dicairkan oleh terdakwa Wan Amir Firdaus. “Hamka bilang untuk ATK tidak dicairkan. Untuk diketahui uang ATK ada di rekening dinas,” ujar Ilham.Â
Atas keterangan saksi Ilham ini terdakwa Wan Anir Firdaus dan Hamka menyatakan keberatan. Keduanya mengaku tidak ada menerima uang seperti yang disebutkan saksi Ilham.Â
Untuk diketahui, korupsi keempat terdakwa ini terungkap dari adanya laporan PPATK yang mencurigai adanya rekening gendut milik Wan Amir Firdaus, sebesar Rp 17 miliar. (bpc17)